BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sebagaimana yang telah banyak orang ketahui, bahwa Nabi
Muhammad SAW telah memberi pengarahan-pengarahan yang khusus terhadap kaum
Hawa, hal ini seiring Al-Quran dan
Al-Hadits yang mengkhususkan pembahasan bagi wanita yang berkaitan dengan
fitrah wanita itu sendiri yang tidak dimiliki oleh kaum Adam, masalah haid
misalnya, yang secara fitrah akan dimiliki oleh wanita normal serta subur dan
boleh hamil.
Sebagaimana diungkapkan Rasullullah SAW. Juga, “syurga
itu berada dibawah telapak kaki ibu.” Pada hadits lain beliau mengatakan,
“wanita adalah tiang negara. Jika wanitanya baik, baik pula negaranya. Dan
apabila buruk wanitanya, maka buruk pulalah negaranya”. Untuk itu keutamaan
sikap hidup menuju citra muslimah sejati harus selalu diusahakan melalui
berbagai cara. Dan salah satu jalan yang tidak diragukan adalah dengan
pendekatan diri yang lebih tulus kepada Allah. Yaitu lewat pengabdian dan
ibadah sebaik-baiknya.
Lahan untuk mencapai cita-cita mulia itu antara
lain terhampar dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak sekali
penggambaran dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai keutamaan melaksanakan ibadah
haji. Dengan dasar ini banyak sekali wanita rela berkorban agar dapat
melaksanakan berbagai amalan dalam ibadah haji secara penuh dengan tujuan
supaya memperoleh apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebab
umumnya mereka berusia subur dan tidak dapat menunaikan ibadah-ibadah tersebut
dikarenakan kedatangan tamu bulanan berupa menstruasi.
Menstruasi atau haid terjadi secara periodik pada semua
perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi sehat juga. Haid bahkan bisa
menjadi indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi
masalah bagi wanita( sebagaimana pada kasus menunaikan ibadah haji) karean
hukum islam melarang wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
Pada makalah kali ini penulis akan membahas hukum dalam
islam dan efek dari segi kesehatan, dari wanita yang menunda haid dalam
pelaksanaan ibadah haji.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan
menurut syara’ haji adalah menyengaja atau sengaja mengunjungi ka’bah untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah haji
merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam bagi yang mampu atau
kuasa untuk melaksanakanya baik secara ekonomi, fisik, psikologi, keamanan,
perizinan dan lain sebagainya.
B.
Hukum
Menunda Haid Dalam Ibadah Haji
1.
Haid
Secara
lughot atau bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut
hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari
rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu tertentu saja. Haid
adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran, atau
bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka texturnya juga berbeda. Sesuai
kondisi, lingkungan, temperatur udara tempat wanita tersebut hidup.
Dari
segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaanya
(endometrium) lepas disertai pendarahan(fertilisasi). Dipermukaan rahim
yang penuh luka-luka,terjadi pelepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti
oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain
karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kalenjer wanita. Dari
uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar
dari rahim pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. Bukan karena
penyakit atau benturan kecelakaan. Haid juga bisa dijadikan indikator
kesuburan.
Namun
siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum islam
melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah. Wanita yang sedang haid
dilarang melakukan 6 kegiatan yaitu:
1. Thawaf
2. Sholat, baik wajib
maupun sunnah
3. Berdiam diri didalam
mesjid
4. Memegang dan membaca
Al-Qur’an
5. Berpuasa
6. Bersenggama.
Kegiatan-
kegiatan dalam ibadah haji seperti Sa’i, wukuf, Mabid, melontar jumrah, dan
memotong rambut boleh dilakukan dalam keadaan haid.
2.
Hukum
Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Menunaikan
ibadah haji bagi para calon jemaah haji wanita usia
subur, terdapat halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya
rukun haji yaitu thawaf (mengelilingi ka’bah) tidak bisa bersama muhrim,
keluarga, atau bahkan kelompok terbangnya (kloter) nya, yang dapat mengganggu
psikologis calon jemaah haji sehingga dapat mengalami gangguan psikologis dan
menggangu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena mengalami haid dapat
menyebabkan calon jemaah haji tidak dapat melaksanakan sholat arba’in (40 waktu
sholat) di mesjid nabawi yang merupakan idaman setiaporang yang menunaikan
ibadah haji.
Perkembangan
ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid dalam berhaji. Sehingga dapat
melakukan thawaf dan rukun haji lainya bersama dimekkah, serta dapat sholat
arba’in dimadinah sebagaimna yang diinginkan. Tanpa terhalang haid,
sehingga calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Adapun
aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al Maqdisy
Al-Hanbali, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzhab Hanbali)
dan yusuf Al- Qardawy (Ahli fiqih Kontemporer) berpendapat bahwa wanita yang
mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak sempurna,maka dia boleh menggunakan
obat menunda hainya. Alasan mereka adalah karena wanita itu sulit
menyempurnakan hajinya, sedangkan teks atau dalil yang melarang menunda haid
itu tidak ada. Selain itu Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang komosi
fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan
kekhusukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji hukunya adalah mubah
(boleh) para fuqaha’ ( ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid
untuk berhaji dengan obat-obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqiyyah
yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil
yang melarangnya.
3.
Obat
Penunda Haid
Obat
siklus haid adalah obat obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya
haid pada wanita tergantung pada keinginan dengan cara memajukan atau menunda
saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur
siklus haid adalah Primolut N. Obat ini sering digunakan calon
jemaah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di mekkah. Jenis obat
ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk
mempercepat atu memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun
kombinasi, karena siklus haid dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.
Pada
dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat
pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar
ibadah. Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1.
Memajukan
saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang
hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima pada siklus haid
dari hari ke dua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan
karena haid yang biasa disebut pendarahan putus obat (Withdraw
Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis.
2.
Menunda
saat haid
Dengan
cara meminum pil yang hanya berisi progesteron atau kombinasi pada hari sebelum
haid berikutnya datang sampai pada hari ke dua sebelum haid yang diinginkan.
C.
Efek
Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Bagi Kesehatan Wanita
Bagi wanita yang mengkonsumsi obat selama sebulan penuh,
biasanya mereka mencoba meminum obat penunda menstruasi. Tetapi jika mereka
memakai obat penunda haid ini tanpa pengawasan dokter tentunya dapat berakibat
negatif bagi kesehatan mereka. Beberapa merek obat yang dikonsumsi sebagai
penunda menstruasi yang sering digunakan oleh wanita-wanita terutama bagi
wanita yang belum menikah tentunya akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi
kesehatan mereka. Misalnya Primolut tablet N norethisterone, yang berisi bahan
aktif produk sintesis yang agak mirip dengan progesteron, yakni hormon alami
wanita. Seorang konsultan ginekolog Al-Amin Hospital di Taif, Dr Hanan
Oyara yang dikutip dari arab news, mengatakan agar wanita membatasi
pemakaian obat-obat penunda menstruasi. Karena tablet tersebut bisa
mengakibatkan komplikasi kesehatan yang sangat serius, bahkan termasuk adanya
kemungkinan terjadi kemandulan. Dr Dalal Namnaqani, salah satu konsultan ahli
patologi, di Rumah Sakit King Abdul Ajiz juga mengatakan bahwa konsumen untuk
obat-obat penunda haid haruslah dibawah pengawasan dokter. Bahkan untuk
pengunaan serta jumlah takaranyapun harus dibatasi dan juga hanya untuk jangka
waktu tertentu. Efek negatif lainya yang diakibatkan karena mengkonsumsi obat
penunda haid sebagai berikut:
a. Rasa
mual dan muntah-muntah
b.
Sakit kepala hebat
c. Perasaan
lelah dan gelisah
d.
Darah tinggi
e. Pigmentasi
pada muka
f.
Keputihan
g.
Bercak darah (spotting)
h. Nafsu
makan bertambah
Disamping
mempunyai dampak negatif, penggunaan obat pengatur siklus haid juga mempunyai
dampak positif seperti:
a.
Siklus
haid menjadi teratur
b.
Lamanya
haid menjadi singkat
c.
Jumlah
darah haid menjadi kurang
d.
Berkurangnya
gejala sakit perut
e.
Berkurangnya
atau hilangnya tegangan pra haid
f.
Berkurangnya
rasa nyeri saat haid
Pemakaian
obat kombinasi juga non kontraseptif.misalnya dapat dipergunakan untuk
mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada wanita.
Pemakaian ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinova ovarium,
kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat
dengan dosis estoragen yang rendah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
kebanyakan ulama sepakat bahwa menunda haid atau mengkonsumsi obat siklus
menstruasi agar dapat melaksanaan ibadah haji adalah diperbolehkan dengan
syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi
seseorang yang menggunakan. Segala sesuatu yang mendatangkan ke mudharatan bagi
diri kita maka jelas sekali sangat tidak diperbolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kawakib, Nurul. Menunda haid untuk berhaji. 2009.
http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/meunda-haid- diakses pada
tanggal 21 Mei 2012
Muslimna, Choirul. Hukum meminum pil penunda
haid. 2009.
Rizkanaya. Pendidikan islam: Penundaan
KB dan pil penunda haid dipandang dari hukum islam dan
kesehatan. 2011. http:// Blogger 21 Mei 2012
Hasil mengerikan dari obat penunda haid.2010.http://gw-doank.blogspot/2010/08hasil-mengerikan-dari
diakses pada tanggal Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar